kievskiy.org

Mobil dan Motor Bisa 'Bodong' Jika 2 Tahun Tak Bayar Pajak, Simak 3 Fakta Aturan Terbarunya!

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat.
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat. /Pixabay/Viarami

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tengah membuat aturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2022.

Rencananya, mobil dan motor yang nunggak pajak hingga 2 tahun bisa mendadakan berubaha jadi bodong.

Pasalnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan bagi pemilik kendaraan (baik mobil dan motor) yang tak membayar pajaknya selama 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapuskan.

Ada beberapa hal yang menjadi landasan diberlakukannya aturan baru pemerintah ini.

Baca Juga: Link Streaming Liga 1 Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Nonton Siaran Langsung Indosiar

Penasaran? Simak 3 fakta menarik dari pemberlakuan aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak selama 2 tahun versi Pikiran-Rakyat.com

Belum Tahu Kapan akan Diberlakukan

Hingga saat ini, aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak hingga 2 tahun masih sedang disiapkan.

Tetapi, belum diketahui secara pasti kapan aturan akan diberlakukan.

Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Nonton Siaran Langsung BRI Liga 1 2022-2023 di Sini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat