PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah tengah membuat aturan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2022.
Rencananya, mobil dan motor yang nunggak pajak hingga 2 tahun bisa mendadakan berubaha jadi bodong.
Pasalnya, pemerintah tengah menyiapkan aturan bagi pemilik kendaraan (baik mobil dan motor) yang tak membayar pajaknya selama 2 tahun, maka data kendaraan akan dihapuskan.
Ada beberapa hal yang menjadi landasan diberlakukannya aturan baru pemerintah ini.
Baca Juga: Link Streaming Liga 1 Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Nonton Siaran Langsung Indosiar
Penasaran? Simak 3 fakta menarik dari pemberlakuan aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak selama 2 tahun versi Pikiran-Rakyat.com
Belum Tahu Kapan akan Diberlakukan
Hingga saat ini, aturan penghapusan data kendaraan yang nunggak pajak hingga 2 tahun masih sedang disiapkan.
Tetapi, belum diketahui secara pasti kapan aturan akan diberlakukan.
Baca Juga: Link Streaming Bhayangkara FC vs Persib Bandung, Nonton Siaran Langsung BRI Liga 1 2022-2023 di Sini