kievskiy.org

Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Berlaku di Jabar Mulai 3 Juli 2023, Cek Cara Mengurusnya di Sini

ilustrasi BPKB. Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor.
ilustrasi BPKB. Cara mengurus balik nama kendaraan bermotor. /NTMC Polri

PIKIRAN RAKYAT – Pemprov Jabar mengadakan program bebas bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 3 Juli sampai dengan 31 Agustus 2023.

Bagi warga Jabar pemilik kendaraan bekas atau yang ingin melakukan balik nama kendaraan, saat ini adalah waktu yang tepat. Pasalnya, pemprov Jabar akan membebaskan biaya pokok balik nama kendaraan, sehingga pemilik kendaraan hanya membayar pendaftaran, biaya pajak tahunan, pembuatan STNK, BPKB, dan pelat nomor, serta SWDKLLJ.

Untuk mengurus balik nama kendaraan baik yang baru atau bekas, proses tersebut dilakukan dalam dua tahap, yaitu pengurusan di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar, dan di tempat domisili sesuai KTP pemilik. Kedua proses itu dilakukan agar penerbitan STNK dan penerbitan BPKB baru sesuai dengan pemilik kendaraan yang baru.

Untuk mengurus proses balik nama, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dan dibawa agar tidak repot atau bolak-balik saat mengurusnya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Diskon Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwal dan Syaratnya

Dokumen yang Wajib Dibawa

Secara umum, berikut dokumen yang harus Anda persiapkan untuk mengurus balik nama kendaraan:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama
  2. KTP pemilik baru
  3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
  4. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
  5. Kuitansi pembelian mobil bekas & versi fotokopi yang sudah dilengkapi materai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh penjual dan pembeli mobil.
  6. Dokumen hasil cek fisik kendaraan (bisa dilakukan di kantor Samsat)
  7. Surat kuasa bermaterai Rp10.000 (jika proses balik nama diwakilkan)

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Segera Realisasikan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas

Setelah dokumen lengkap, ada dua tahap proses balik nama yang harus dijalankan, berikut tahapannya:

Tahap Pertama Proses Balik Nama

Tahapan ini dilakukan di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut tahapan dan prosedurnya:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat