PIKIRAN RAKYAT - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua sudah diterapkan kembali oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Hal ini dilakukan leh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai langkah rem darurat penanganan pandemi Covid-19 yang memburuk di ibu kota tersebut.
Adanya pemberlakuan kembali kebijakan ini membuat harus ada penyesuaian pelayanan publik di berbagai sektor.
Baca Juga: MotoGP Emilia Romagna 2020 Jadi Catatan Manis Untuk Joan Mir, Buka Kesempatan Jadi Juara Dunia
Salah satunya seperti di sektor kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) induk.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi operasional samsat selama satu jam.
Kini dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun resmi instagram @humaspajakjakarta, pelayanan Samsat di Kantor Induk Jakarta hanya akan beroperasi selama 6 jam, 30 menit saja.
Baca Juga: Fungsi dan Manfaat Pelumas untuk Motor Matik
Layanan dibuka pada pukul 08.00 dan berakhir pukul 14.00.
Ada ketentuan khusus jika pelayanan dilakukan pada hari Jumat.