kievskiy.org

Keselamatan Siswa Jadi yang Utama di Pembelajaran Tatap Muka, Protokol Kesehatan Penting Diterapkan

ILUSTRASI sekolah, siswa, pendidikan, belajar.*
ILUSTRASI sekolah, siswa, pendidikan, belajar.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Hingga saat ini sebagian besar pembelajaran masih dilakukan secara daring. Sejumlah daerah zona hijau memang sudah ada yang menerapkan pembelajaran tatap muka.

Namun tentu saja pembelajaran tatap muka ini dilakukan dengan persyaratan tertentu guna mencegah penularan Covid-19 saat kegiatan mengajar dan belajar di sekolah.

Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta.

Baca Juga: Sinergi Komunitas Agama dan Ormas Punya Peranan Penting Dalam Penanganan Covid-19

"Terkait penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi yang perlu kita ingat bersama, adalah keselamatan siswa adalah yang utama dan harus terus dimonitor," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Kantor Presiden, Selasa 24 November 2020 yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Dalam SKB tersebut, menjelaskan kewenangan pemerintah daerah, kantor wilayah, kantor Kementerian Agama untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka disekolah-sekolah dibawah kewenangannya masing-masing mulai semester genap 2021 di bulan Januari tahun 2021.

Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa. Yaitu, ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun pakai air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun.

Baca Juga: Upaya Pembunuhan di Kramat Jati Jakarta Libatkan Anak-Anak, Korban Masih Hidup

Dan satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman, serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, serta pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat