kievskiy.org

PGRI Desak Kemendikbudristek Cantumkan Tunjangan Guru dalam RUU Sisdiknas

Ilustrasi guru.
Ilustrasi guru. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diduga membuat kegaduhan dengan upaya penghapusan tunjangan profesi guru.

Lebih lanjut, upaya Kemendikbudristek soal tunjangan profesi guru mendapat suara penolakan dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi, mendesak Kemendikbudristek menjelaskan secara terbuka soal tunjangan profesi guru.

Menurut Unifah, penghapusan tunjangan profesi guru adalah suatu yang memprihatinkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Duit BLT BBM Adalah Dana Desa yang Direalokasi

Terlebih, upaya Kemendikbudristek dianggap serupa dengan menjatuhkan 3,1 juta orang yang berprofesi sebagai guru.

Dijelaskan Unifah bahwa penghapusan tunjangan profesi guru artinya menihilkan pengabdian dan kerja keras guru selama ini.

"Tunjangan profesi bukan sekadar persoalan uang, tetapi sebuah penghargaan dan penghormatan negara terhadap profesi guru," katanya.

"Guru merasa bangga karena profesinya diakui dan dihormati negara," ujarnya mengungkapkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari ANTARA News.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat