kievskiy.org

Polemik Komite Sekolah, Pemprov Revisi Pergub tentang Komite Sekolah

Ilustrasi komite sekolah.
Ilustrasi komite sekolah. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah.

Sedikitnya lima pasal dalam Pergub tersebut direvisi agar keberadaan Komite Sekolah dipahami semua pihak serta peranannya akan lebih optimal dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan, dalam revisi Pergub tersebut pihaknya menggandeng sejumlah pihak seperti Ombudsman, Tim Saber Pungli, Inspektorat dan Biro Hukum Pemprov Jabar agar sinergi. Pertemuan pembahasan revisi Pergub tersebut pun telah digelar di Kantor Disdik Jabar, Senin 26 September 2022 kemarin.

“Pada pertemuan kemarin, kami membahas pasal demi pasal, di antaranya ada yang diubah merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008,” ucapnya pada Selasa, 27 September 2022.

Baca Juga: 10.000 Orang Layangkan Ancaman ke Persib, Viking: Satu Kata, Lawan!

Dedi menyebut, beberapa pasal yang direvisi yaitu Pasal 3, pasal 6, pasal 12, pasal 16 ayat 1 dan 3.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat Yesa Sarwedi Hamiseno menambahkan, revisi dilakukan karena terjadi persepsi yang berbeda dari orang tua calon peserta didik baru maupun masyarakat umum.

Menurut dia, ada beberapa pasal yang redaksinya perlu diperbaiki dengan bersinergi bersama sejumlah stakeholder.

“Diharapkan revisi Pergub ini implementasinya lebih optimal karena selama ini kan sekolah melakukan beberapa penggalangan dana itu bermasalah sehingga ikut berdampak kepada hukum," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat