PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi Covid-19.
“Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, pendidik dan guru, serta dosen,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im, di Jakarta, Senin, 21 September 2020, dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemendikbud.
Baca Juga: Fisika Sebagai Katalisator Perkembangan Teknologi dan Industri
Dalam petunjuk teknis, diterangkan bahwa bantuan kuota Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi. Sementara Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada laman kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Berikut rincian bantuan kuota internet dari Kemendikbud
Baca Juga: Ingin Terlihat Awet Muda? 5 Sayuran Ini Disebut Mampu Tunda Penuaan
1. Paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.