PIKIRAN RAKYAT – Sebanyak 404 warga binaan yang tersebar di rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Jawa Barat dinyatakan bebas bersyarat dan melakukan asimilasi di rumah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan menyusul adanya keputusan Menteri Hukum dan HAM untuk pencegahan dan penanggulangan virus corona.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan, bahwa banyak warga binaan yang akan segera bebas dan Asimilasi di rumah masing-masing dikarenakan adanya virus covid-19.
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Inisiatif Baik Lahir dari Warga dan Komunitas di Bandung
Warga binaan yang bebas bersyarat tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan hukuman yang telah dijalaninya.
Tentu saja mereka yang bebas bersarat tersebut sudah sesuai prosedur. Untuk tahap pertama ada sekitar 404 warga binaan yang dinyatakan bebas bersarat dan melakukan asimilasi.
Dalam uraiannya disebutkan, pembebasan beberapa warga binaan itu, tidak terlepas dari keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang mengeluarkan Kepmen Nomor M. HH - 19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan narapidana dan Anak melalui Assimilasi dan Integrasi dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran covid-19.
Baca Juga: Minimalisir Penyebaran Virus Corona, KPK Perpanjang Periode Bekerja dari Rumah
Secara nasional warga binaan yang dinyatakan bebas bersarat itu direcanakan sebanyak 30 ribu orang.
"Kepmen tersebut segera kita laksanakan dan jajaran UPT Lapas, Rutan dan LPKA langsung mendata para narapidananya yang sudah masuk kategori Assimilasi," ujar Aris melalui sambungan telefon.