kievskiy.org

BLT Covid-19, Iskan : Jauhkan Kedekatan Emosional dalam Pendataan Warga Miskin

BLT Dana Desa.*
BLT Dana Desa.* /Instagram.com/@kemendespdtt

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia terus meningkat dan sampai kapan akan berakhir. Dan, untuk menanggulangi pandemi itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 405,1 triliun. 

Selain itu, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020, maka ada bantuan langsung tunai (BLT) kepada rakyat miskin di desa.

"Aturan baru ini merupakan  perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019," kata Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba lubis, dalam pernyataannya, Selasa 28 April 2020.

Baca Juga: Selama PSBB Kabupaten Bogor Terjadi Penambahan Positif Corona

Dia menambahkan, mekanisme penyalurannya dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode non tunai setiap bulan atau ditranfer ke rekening. "Jangka waktu masa penyaluran BLT-Dana Desa selama tiga bulan terhitung sejak April 2020. Besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 per keluarga," ujarnya.

Sementara monitoring dan evaluasi skema BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD),  Camat, dan Inspektorat Kabupaten/Kota. "Penanggung jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah kepala desa, yang  harus betul-betul objektif," katanya.

Baca Juga: Pemkot Cimahi Evakuasi Pasien Positif Covid-19 untuk Jalani Isolasi Terpusat

Kepala desa harus objektif dalam mendata keluarga penerima BLT Covid-19, apalagi program BLT Covid-19 ini juga ada yang dari Kemensos. "Nilai uang yang diterima dan mekanisme pendataannya juga hampir sama. Saat mendata masyarakat yang terkena dampak langsung Covid-19 ini harus dilakukan secara profesional," ucapnya.

Dia berharap semua masyarakat yang terdampak Covid-19, juga termasuk mereka yang dalam golongan orang miskin baru, kehilangan mata pencaharian, orang miskin belum terdata, dan orang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Baca Juga: Minimal Rp 1.600 Triliun, Anggaran untuk Penanganan COVID-19

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat