kievskiy.org

Korupsi Pengadaan Jasa Konsultasi, Eks Dirut Perum Jasa Tirta II Dihukum 5 Tahun Penjara

SUASANA di Pengadilan Tipikor Bandung.*
SUASANA di Pengadilan Tipikor Bandung.* /YEDI SUPRIADI/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - Eks Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Jasa Tirta II (PJT II), Djoko Saputro dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Djoko sendiri tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa bulan lalu.

Dalam vonis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di PJT II tahun 2017.

Selain hukuman badan, Djoko juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Djoko dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Satu Keluarga Positif Covid-19 di Bekasi Sempat Ikuti Salat Idul Fitri di Masjid

"Mengadili, menyatakan terdakwa Djoko Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun," tutur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Asep Sumirat dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 26 Mei 2020 petang.

Sebelum menjatuhkan vonis, Majelis Hakim terlebih dahulu menyatakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan.

Baca Juga: Bukan Berakhir 30 Mei, Operasi Ketupat 2020 Diperpanjang hingga 7 Juni 2020

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim itu sama dengan tuntutan dari Penuntut Umum (PU) KPK. Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun PU KPK menyatakan sikap pikir-pikir.

Perkara ini bermula pada 2016 atau setelah Djoko diangkat sebagai bos Waduk Jatiluhur. Saat itu, Djoko memerintahkan relokasi anggaran pada pekerjaan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Strategi Korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.

Anggaran tersebut terdiri dari perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp 3.820.000.000. Selain itu Djoko juga mengubah anggaran perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan menjadi senilai Rp 5.730.000.000.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat