kievskiy.org

Buang Limbah B3 Sembarangan, Pemilik Pabrik Tekstil Diamankan Polisi

Ilustrasi penangkapan/Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menutup pabrik tekstil celup celana jeans.
Ilustrasi penangkapan/Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menutup pabrik tekstil celup celana jeans.

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menutup pabrik tekstil celup celana jeans.

Hal itu dilakukan karena pabrik itu membuang secara ilegal limbah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal.

Menurut Kapolrestabes Bandung Komisaris Besar Kusworo Wibowo, pabrik itu berlokasi di di Jalan Cipanas, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek.

”Limbah bekas pencucian celana jeans tidak mereka olah secara semestinya. Diduga mereka melakukan tindak pidana lingkungan hidup. Hasil keterangan dari karyawan dan manajemen perusahaan, mereka dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Dan ini dilakukan sejak tahun 2020," katanya, di lokasi pabrik, Jumat 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Sempat Lolos, Polisi Jelaskan Alasan Roy Suryo Ditahan Buntut Kasus Penistaan Agama Meme Stupa

Kusworo menjelaskan, pabrik tersebut melakukan pencucian celana jeans menggunakan batu apung dan bahan kimia lain. Namun, perusahaan dengan sengaja tak mengolah limbah.

”Padahal, mereka memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL),” ucapnya.

Berdasarkan dokumen lingkungan milik perusahaan, seharusnya limbah B3 berupa sludge IPAL, dikelola dengan cara dikeringkan menggunakan mesin filter press.

Limbah endapan dari IPAL kemudian disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat