kievskiy.org

Warga Bandung Sudah Bisa Vaksin Booster Kedua, Simak Cara dan Syarat Lengkapnya

Ilustrasi vaksin booster.
Ilustrasi vaksin booster. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat kota Bandung sudah bisa mendapatkan vaksin booster kedua per hari ini, Selasa 24 Januari 2023. Hal ini sudah diumumkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

Dalam keterangannya, Dinkes Kota Bandung mengatakan vaksin booster kedua (dosis keempat) sudah tersedia di puskesmas dan bisa didapatkan oleh masyarakat umum. Pengadaan dari vaksin booster kedua ini juga sudah diatur oleh pemerintah.

Kebijakan vaksin booster kedua ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes yang ditetapkan 20 Januari 2023. Dijelaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan vaksin booster kedua sudah diperbolehkan. Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan vaksin booster kedua di Kota Bandung ini?

Baca Juga: Status Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, Ketinggian Asap Capai 50 Meter

Dalam keterangan resmi di akun Instagram @humas_bandung pada Senin, 23 Januari 2023 dijelaskan bahwa masyarakat yang boleh mendapatkan vaksin booster kedua merupakan yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Proses vaksin booster kedua ini sudah dimulai pada hari ini, Selasa 24 Januari 2023.

Kepala Dinkes Kota Bandung, Anhar Hadian menyatakan puskesmas akan melaksanakan vaksinasi dosis penguat kedua. Proses akan dilakukan jika ada 10 orang warga yang sudah mendaftar.

Pasalnya, satu vial vaksin Covid-19, bisa digunakan untuk vaksinasi 10 orang.

"Puskesmas siap menerima permintaan masyarakat untuk vaksinasi penguat yang kedua. Hanya memang kami ingin melihat dulu seberapa besar animo masyarakat," kata Anhar.

Baca Juga: Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI Tuntut Realisasi Janji terkait UU Nomor 6 Tahun 2014

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat