PIKIRAN RAKYAT - Permintaan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta semua perusahaan membayar THR kepada pekerja tanpa dicicil, memantik perhatian pekerja di tengah persoalan THR 2020 yang belum selesai masalahnya hingga saat ini.
Sekjen Organisasi Pekerja Indonesia (Opsi) Timboel Siregar mengatakan, alasan yang dikemukakan Airlangga itu adalah karena semua perusahaan sudah mendapatkan bantuan dari Pemerintah.
Menurut Permenaker No. 6 tahun 2016 pengusaha wajib membayarkan THR pada H-7 kepada pekerja tanpa dicicil. Secara regulasi tidak ada ketentuan untuk menyicil THR.
Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan bukanlah regulasi yang mengikat.
Baca Juga: Mumi Firaun Pindah ke 'Istana Baru', Diarak Sejauh 7 Kilometer dan Disambut Pertunjukan Mewah
"Dalam SE tersebut Menteri Ketenagakerjaan hanya mengimbau saja. Jadi ada atau tidak ada SE sebenarnya THR harus dibayar tanpa dicicil," kata Timboel dalam siaran pers, Senin 5 April 2021.
Dikatakan, persoalan pembayaran THR yang terjadi tiap tahun tersebut tentunya harus menjadi perhatian penuh Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan cq. Pengawas Ketenagakerjaan.
Sebenarnya pada saat kondisi tidak ada pandemi Covid19 pun, seruan untuk membayar THR sering disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ketua Apindo, Ketua Kadin, dan sebagainya di media-media.
Baca Juga: Badai Siklon Tropis Seroja Hantam NTT, Sulawesi dan Maluku Diminta Ikut Siap Siaga