PIKIRAN RAKYAT - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ikut menanggapi soal wancana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada kebutuhan pokok seperti sembako.
Anak buah Sri Mulyani itu menyebutkan pemerintah tak akan membabi buta dalam penerapan pajak sembako.
"Sembako kok dipajaki? Pemerintah kalap butuh duit ya? Kembali ke awal, tidak ada yang tak butuh uang, apalagi akibat hantaman pandemi. Tapi dipastikan pemerintah tak akan membabi buta," tulis Prastowo Yustinus melalui akun Twitternya, Rabu, 9 Juni 2021.
Sebelumnya ramai diberitakan selain ada rencana mengerek pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen, pemerintah juga sedang menyiapkan skema PPN terhadap sembilan bahan pokok.
Baca Juga: Perang Dagang: Australia Desak WTO Harus Hukum Paksa Ekonomi China
Hal tersebut tertuang dalam rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Yustinus Prastowo menyebutkan penerapan pajak sembako saat ini sedang dirancang dan menunggu ekonomi pulih.
"Maka sekali lagi, ini saat yg tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1%. Bbrp barang/jasa jg demikian skemanya agar ringan," cuit @prastow.
1. Saya bisa memaklumi reaksi spontan publik yg marah, kaget, kecewa, atau bingung. Eh, kenaikan tarif PPN berarti naiknya harga2 dong. Apalagi ini pemulihan ekonomi. Pemerintah sendiri struggle dg APBN yg bekerja keras, mosok mau bunuh diri? Begitu kira2 yg saya tangkap.— Prastowo Yustinus (@prastow) June 9, 2021
Yustinus Prastowo juga menyebutkan contoh dari Presiden Amerika Serikat Joe Biden setelah dilantik berencana menaikkan tarif PPh Badan dari 21 persen ke 28 persen.
Baca Juga: Bantah Isu Tak Akur, Krisdayanti Berikan Dukungan Moril untuk Kesehatan Ashanty: Jangan Khawatir