PIKIRAN RAKYAT - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu lantaran MA menerima dan mengabulkan sebagian permohonan uji materi (judicial review) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan segera mengevaluasi dampak putusan MA tersebut.
Menurut Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, MA menilai bahwa Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Tepatnya, aturan itu bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28H juncto Pasal 34 UUD 1945.
Pasal itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 (huruf b, c, d, dan e), Pasal 17 Ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Baca Juga: Usai Sejumlah Anggota Parlemen, Menteri Kebudayaan Prancis Jadi Pejabat Terbaru Terpapar COVID-19
Selain itu, pasal tersebut bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, 4 (huruf b, c, d, dan e) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS serta Pasal 4 juncto Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 171 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
”Menyatakan Pasal 34 Ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai hukum mengikat,” katanya, Senin 9 Maret 2020.