kievskiy.org

Menteri Keuangan dan OJK Tandatangani SKB Bank Jangkar

ILUSTRASI Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*/DOK. KABAR BANTEN
ILUSTRASI Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*/DOK. KABAR BANTEN /DOK. KABAR BANTEN

PIKIRAN RAKYAT - MENTERI Keuangan dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Surat Keputusan Bersama tentang Koordinasi Pelaksanaan Penempatan Dana dan Pemberian Subsidi Bunga Dalam Rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Hal ini merupakan mekanisme penempatan dana melalui bank jangkar untuk menambah likuiditas perbankan.

Keputusan Bersama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN.
"Khususnya dalam penetapan Bank Peserta, penempatan dana/perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta, serta pemberian subsidi bunga," ujar Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan, Anto Prabowo, di Jakarta, Kamis 11 Juni 2020.

Dia mengatakan, keputusan bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021. OJK mendukung program Pemerintah untuk memberikan subsidi bunga kepada debitur UMKM yang telah memenuhi kriteria serta melakukan penempatan dana kepada bank peserta. Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan dukungan likuiditas kepada bank umum, BPR dan perusahaan pembiayaan yang telah melakukan restrukturisasi kredit.

Baca Juga: Putus Mata Rantai Covid-19, BPJAMSOSTEK Bandung Suci Berlakukan Pengambilan JHT secara Online

Sementara koordinasi dan pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penetapan Bank Peserta akan dilakukan dalam beberapa tahap. Pertama, Kementerian Keuangan akan menyampaikan permintaan informasi kepada OJK mengenai bank yang dapat menjadi Bank Peserta. Hal itu dilakukan  dengan kriteria sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020. 

Kedua, OJK akan menyampaikan informasi mengenai bank yang telah memenuhi kriteria menjadi Bank Peserta kepada Kementerian Keuangan. Hal ini sekaligus juga berfungsi sebagai persetujuan dari OJK, dalam waktu paling lambat lima hari kerja setelah permintaan informasi diterima. 

Baca Juga: Kecantikan Bunga Krisan Suryandhari Agrihorti Makin Diminati Pasar

Ketiga, Menteri Keuangan akan menetapkan Bank Peserta berdasarkan informasi dan persetujuan dari OJK. Selanjutnya, akan dilakukan koordinasi serta pemberian informasi dalam rangka pelaksanaan penempatan dana dan perpanjangan penempatan dana pada Bank Peserta.

Anto mengatakan, seluruh informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan keputusan bersama ini bersifat rahasia dan hanya dapat digunakan untuk tujuan memperlancar koordinasi antara Kemenkeu dan OJK. Hal ini sekaligus mengoptimalkan pemberian informasi dari OJK dalam rangka penempatan dana dan pemberian subsidi bunga sebagai pelaksanaan Program PEN. 

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 yang Dinyatakan Sembuh Terus Bertambah

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat