kievskiy.org

Terpidana Korupsi Izin Surat Berobat Deddy Handoko Dieksekusi di Lapas Sukamiskin Bandung

Lapas Klas I Sukamiskin.
Lapas Klas I Sukamiskin. /Antara/Bagus Ahmad Rizaldi

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko dieksekusi ke Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung.

Deddy Handoko merupakan terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.

Hukuman tersebut disebutkan pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Situasi Makin Memanas, Kemenlu Imbau WNI untuk Keluar dari Myanmar

Baca Juga: KLB Partai Demokat, Max Sopacua: Moeldoko Tokoh Pertama yang Diusung Sebagai Ketua Umum

Deddy Handoko dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil, sebagaimana diberitakn Galamedianews.com dalam artikel, "Mantan Kalapas Kembali ke Lapas Klas 1A Sukamiskin Bandung Malah Jadi Pesakitan Setelah Dieksekusi KPK".

"Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat