kievskiy.org

Sidang Ibu Gugat Anak di Majalengka Berlanjut, Kuasa Hukum Penggugat Dinilai 'Tidak Nyambung'

Ilustrasi hukum.Kasus persidangan gugatan antara ibu dan anak perihal akta kelahiran kembali dilanjutkan dan penuh perdebatan.
Ilustrasi hukum.Kasus persidangan gugatan antara ibu dan anak perihal akta kelahiran kembali dilanjutkan dan penuh perdebatan. /Pixabay/WilliamCho

PIKIRAN RAKYAT - Sidang gugatan perdata permohonan penghapusan akta kelahiran anak oleh ibunya di PN Majalengka dengan agenda replik penggugat atas jawaban tergugat berlangsung kurang lebih 5 menit mulai pukul 10.20 WIB hingga pukul 10.25 WIB, Selasa 25 Mei 2021.

Mengawali persidangan Ketua Majelis Hakim Kopsah kembali menanyakan kepada kuasa hukum Sri Mulyani juga kuasa Hukum Ika Wartika soal dilakukannya kesepakatan damai, namun kedua belah pihak menyebutkan belum ada upaya kesepakatan damai diantara keduanya.

Akhinya sidang dilanjut dengan penyerahan replik dan tidak dibacakan alasanya telah menerima salinan dari replik tersebut. Dan Ketua Sidang bersama para pihak menyepakati sidang dilanjut pada 10 Juni mendatang untuk mendengarkan jawaban atas keterangan pengugat.

Kuasa Hukum penggugat, M Asep Rachmat serta Agus Susanto mengatakan, pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil-dalil yang pernah disampaikan penggugat Sri Mulyani sebagaimana yang pernah disampaikan pada materi gugatan. Dan menolak seluruh jawaban tergugat baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara.

Baca Juga: Tak Bisa Wakili Perasaan Umi Pipik, Venna Melinda Bantah Jennifer Dunn Bukan Istri Ketiga Uje

Menurutnya, gugatan diajukan untuk meluruskan garis keturunan dan fakta hukum yang sebenarnya.

Selain itu, penggugat mengajukan pembatalan akta kelahiran atas nama Ika Wartika No 41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1985 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil Kabupaten Majalengka melalui Pengadilan Negeri Majalengka tanggal 7 Maret 1983 tercatat atas nama Ika Wartika alias Kwik Gien Nio adalah salah, tidak sah, cacat hukum dan batal demi hukum.

Alasannya, dalam proses pembuatan akta didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah. Penggugat hanya ingin meluruskan tentang garis keturunan yang sebenarnya.

Pada poin 5 dalam pokok perkara, penggugat mengatakan, sekitar Tahun 1964 disaat usia tergugat 6 tahun, dipelihara dan di rawat oleh penggugat bersama suaminya Andi Kunaedi karena dititipkan oleh orang tua tergugat Kwik Siong Thay. Dan kemudia dibuatkan kutipan akta kelahiran oleh Andi Kurnaedi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat