kievskiy.org

Gara-Gara Hal Sepele, Pria Palestina Kembali Ditahan Usai Dipenjara Selama 35 Tahun

 Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay.com/Ichigo121212

PIKIRAN RAKYAT - Rushdie Abu Mokh (58), warga Palestina kembali ditahan setelah 35 tahun mendekam di penjara.

Alasan Rushdie ditambah masa tahanannya karena belum membayar denda pelanggaran lalu lintas yang dirinya lakukan 35 tahun yang lalu. Hukuman Rushdie Abu Mokh pun ditambah selama 12 hari.

“Seharusnya saya bebas bulan lalu, akan tetapi otoritas Israel malah menambah masa kurungan saya selama 12 hari,” katanya.

“Menurut mereka saya belum membayar denda tilang di tahun 1980-an yang bahkan saya sendiri sudah lupa pernah melakukan hal tersebut,” katanya.

Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Soal Hukum Tes Swab Saat Berpuasa, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Pemkot Bandung Perpanjang Jam Operasional Restoran

Baca Juga: Buka Suara Terkait Penyakit yang Dideritanya, Nia Ramadhani Mengaku Sempat Menyesal

Dilaporkan, Rushdie awalnya ditahan atas tuduhan aksi penculikan dan pembunuhan seorang tentara Israel pada tahun 1984.

Saat ditahan, dirinya saat itu berumur 20 tahun-nan. Ia menjadi salah satu tahanan politik Palestina yang ditahan sebelum Kesepakatan Oslo 1993.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat