kievskiy.org

Selain Sahkan Pembangunan Permukiman Yahudi, Mahkamah Agung Israel Setujui Penyitaan Tanah Keluarga Palestina

Selain Sahkan Pembangunan Permukiman Yahudi, Mahkamah Agung Israel Setujui Penyitaan Tanah Keluarga Palestina
Selain Sahkan Pembangunan Permukiman Yahudi, Mahkamah Agung Israel Setujui Penyitaan Tanah Keluarga Palestina /Pixabay/xxoktayxx

PIKIRAN RAKYAT – Sengketa yang terjadi di tanah Palestina masih terus berlangsung dan belum memunculkan tanda-tanda akan berakhir meskipun berbagai upaya dan kecaman terus mengalir dari masyarakat internasional.

Baru-baru ini, seorang pejabat Palestina menyebutkan bahwa Mahkamah Agung Israel menyetujui penyitaan tanah milik warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki.

“Pengadilan menolak petisi oleh pemilik warga Palestina atas tanahnya yang disita oleh Pemerintah Kota Israel,” kata Kepala Kamar Dagang Yerusalem Kamal Obeidat.

Kepala Kamar Dagang Yerusalem Kamal Obeidat mengatakan bahwa Pemerintah Kota Israel telah berusaha untuk menyita tanah milik warga Palestina selama 20 tahun terakhir.

Baca Juga: Terlambat, Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Kena Kutukan Periode Kedua

“Sebidang tanah ini dimiliki oleh empat keluarga Palestina dan digunakan sebagai tempat parkir,” katanya.

Disebutkan bahwa luas Tanah yang disita, yaitu 4.700 meter persegi dan berdekatan dengan rumah keluarga Palestina yang diancam akan digusur untuk kepentingan pemukim Israel.

Putusan Mahkamah Agung Israel bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.

Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal.

Baca Juga: Cium Bisnis Covid-19, Said Didu: Kenapa Harga PCR Berubah-ubah Tidak Konsisten?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat