PIKIRAN RAKYAT - Pelarangan operasional kendaraan tidak terjadi di kawasan Jabodetabek. Kendaraan umum perkotaan dan kendaraan pribadi masih dapat beroperasi lintas wilayah di Jabodetabek. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut, hanya layanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang dihentikan sejak Jumat 24 April 2020.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti mengatakan, dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri. Aturan itu bersifat sementara hingga 31 Mei 2020.
Sementara untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek, Polana menyebut, BPTJ masih mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Guru Honorer Harus Tercatat dalam Dapodik untuk Mendapatkan Honor Dana BOS
“Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi, begitu pula sebaliknya,” ujar Polana dalam siaran pers yang diterima Pikiran-Rakyat.com Minggu 26 April 2020.
Meskipun masih diperbolehkan beroperasi, pengguna kendaraan harus mematuhi pembatasan jumlah penumpang, mobil baik pribadi maupun angkutan umum. Penumpang yang diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku jaga jarak berupa pengaturan tempat duduk.
“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu dan jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ujar Polana.
Baca Juga: Per Minggu 26 April: 723 Pasien Positif COVID-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet Jakarta
Menurut Polana, dari hasil evaluasi pelaksanaan protokol PSBB, di wilayah Jabodetabek, ia mengklaim tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen. Sementara bagi pengendara yang tidak patuh saat ini sanksi yang ditetapkan baru berupa teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku.
“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum,” ucap Polana.