PIKIRAN RAKYAT - Baru baru ini publik kembali terusik cara kerja hukum pidana yang digambarkan melalui serangkaian tindakan represif penegak hukum terhadap wanita paruh baya, MRS dan keponakannya, YTL.
Keduanya diproses akibat mencuri susu dan berbagai kebutuhan pokok lainnya, berdasarkan laporan pemilik toko, 2 September 2021.
Tidak tanggung-tanggung, dalam proses hukum pidana tersebut, keduanya menghadapi tuntutan berat yaitu Pasal 363 KUHP berupa pencurian dengan cara bekerja sama yang diancam minimum pidana 5 tahun dan maksimum 7 tahun.
Kasus tersebut menyita perhatian banyak pihak, termasuk pengacara kondang, Horman Paris, yang siap untuk pasang badan. Dia mengharapkan proses hukumnya tidak dilanjutkan karena dalam suasana saat ini faktor ekonomi terkadang menjadi pemicu kriminalitas. Penanganan seharusnya menggunakan jalan yang lebih humanis.
Baca Juga: Glorifikasi Bebasnya Saipul Jamil Cerminan Masyarakat Pelupa
Kendati kedua wanita itu telah didtetapkan tersangka, pada akhirnya penanganan kasusnya berakhir tanpa menggunakan jalur pidana.
Pelapor mencabut laporannya dan memaafkan keduanya sehingga penyelesaian kasus itu tidak berujung pemidanaan.
Mengambil pelajaran
Setidaknya melalui serangkaian penyelesain kasus tersebut, terdapat beberpa hal yang menjadi pemberlajaran.