kievskiy.org

Regulasi Baru Pencairan JHT

Para pekerja sedang bekerja di sebuah pabrik
Para pekerja sedang bekerja di sebuah pabrik /ANTARA/M Risyal Hidayat ANTARA/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT - Akhir Bulan April 2022 menjadi datum penantian akhir bagi semua pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, atas munculnya regulasi baru berkaitan dengan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), menyusul kegaduhan, penolakan, dan polemik berkepanjangan beberapa waktu lalu, sehingga “memaksa” pemerintah merevisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 2 Tahun 2022, yang semula dijadwalkan berlaku tanggal 4 Mei mendatang.

Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, telah menyatakan, bahwa kiwari, hukum positif berkaitan dengan pencairan JHT, kembali ke substansi beleid No. 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, yang sebelumnya sudah sempat dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lewat pasal 14 Permenaker No. 2 Tahun 2022.  

Publik, menunggu mekanisme penyederhanaan proses klaim manfaat JHT, di mana pekerja tak perlu menunggu sampai dengan usia 56 tahun sebagai syarat dan batasan guna pencairan dana JHT, khususnya bagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal mana sejalan dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, 21 Februari lalu kepada Menaker.

Baik Permenaker No. 19 Tahun 2015 maupun No. 2 Tahun 2022 sama-sama mendefinisikan JHT sebagai manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta (BPJS Ketenagakerjaan) memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Baca Juga: Puluhan Orang Terluka, Israel Serang Warga Palestina Saat Ibadah di Masjid Al-Aqsa Yerusalem

Sesuai pasal 3 Permenaker No. 19 Tahun 2015, maka pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu selama satu bulan, terhitung semenjak diterbitkannya tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. Hal mana dilengkapi dengan kartu (asli) peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja, dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), serta kartu keluarga (KK) yang masih berlaku. Prinsip waktu jeda ini, juga berlaku bagi yang mengalami proses PHK.

Batasan waktu inilah yang menjadi pro-kontra, di mana pekerja menginginkan hal terakhir ini tetap diberlakukan sementara pemerintah menentukan batasan usia pencairan dana JHT pada usia 56 tahun. 

Tenggat Waktu

Proses revisi dari Permenaker No. 2 Tahun 2022, yang direncanakan bakal terdapat penomoran baru, saat ini telah memasuki tahapan ketiga dari lima proses yang wajib ditempuh, di mana telah diselesaikan penyerapan aspirasi dari para kelompok buruh (serikat pekerja/buruh), pembahasan di Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, dan koordinasi dengan kementerian/ lembaga lainnya.

Baca Juga: Kemenkes Tegaskan AS Tak Punya Dasar Tuduh Aplikasi PeduliLindungi Melanggar HAM

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat