kievskiy.org

Peran PROPER untuk Melindungi Lingkungan

Ilustrasi industri.
Ilustrasi industri. /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Evaluasi kinerja pengelolaan lingkungan hidup nasional (2020-2021) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) terhadap 2593 perusahaan, terdiri atas 299 jenis industri, telah menghasilkan tingkat penaatan sebesar 75%. Sebuah raihan yang terbilang cukup baik, di mana secara urutan peringkat, terdapat 47 korporasi meraih rangking terbaik yakni emas, diikuti kategori hijau sebanyak 186 industri, dan biru 1670 perusahaan. 

Namun masih terdapat pula yang belum taat, di mana dikategorikan sebagai posisi merah, sebanyak 645 industri. Sementara untuk urutan terburuk yakni hitam, nihil, sebuah kemajuan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.  Di samping itu tercatat sebanyak 45 perseroan sudah tidak beroperasi dan/atau sedang dalam masalah penegakan hukum, sehingga tidak dilakukan proses penilaian oleh KLHK atau Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.

Sebanyak 10 (sepuluh) industri di Jawa Barat pun berhasil meraup peringkat tertinggi (emas), antara lain : PT Aisin Indonesia di Kabupaten Bekasi, PT Polytama Propindo- Kab. Indramayu, PT Star Energy Geothermal (Wayang Windu Ltd.), Kab. Bandung, dan PT Indonesia Power Kamojang, Kab. Bandung.   

Program tahunan KLHK di atas, yang lebih dikenal sebagai PROPER (Program Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup), untuk periode penilaian tahun 2022, segera akan dimulai kembali, diawali dengan proses sosialisasi, yang akan berlangsung tanggal 25 April mendatang untuk sektor industri pertambangan, energi, migas, manufacturing, prasarana, dan jasa. Sementara bagi sektor usaha agro dilakukan tanggal 26 April. Hal ini mendapat dukungan pula dari Dinas Lingkungan Hidup di setiap provinsi.

Baca Juga: 5 Tips Liburan Hemat Saat Cuti Lebaran 2022

Proper merupakan public disclosure program for environmental compliance, praktis telah memasuki usia seperempat abad, mendorong perusahaan guna mengimplementasikan prinsip ekonomi hijau dengan kriteria penilaian sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan kenakaragaman hayati, 3R limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dan limbah padat non B3, serta mengurangi kesenjangan ekonomi dengan menerapkan program pemberdayaan masyarakat.

Proper merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan, sekaligus perwujudan transparansi dan demokratisasi dalam pengelolaan lingkungan di tanah air. Penerapan instrumen ini merupakan upaya KLHK guna menerapkan sebagian dari prinsip good governance (transparansi, berkeadilan, akuntabel, dan pelibatan masyarakat) dalam pengelolaan lingkungan.

Sejarah Proper

Proper yang diluncurkan perdana tahun 1995, memacu dunia industri untuk mewujudkan paradigma ramah lingkungan, sehubungan Proper berdampak positif dan signifikan, bukan hanya sebatas urusan citra (reputasi) bahkan sudah merambah  menjadi  “marketing tools” bagi dunia industri dan memengaruhi pengucuran kredit investasi dari dunia  perbankan.

Baca Juga: 6 Ide Hampers Lebaran dan Idul Fitri 2022 Murah Meriah, Mulai dari Rp25.000

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat