kievskiy.org

Suami Dapat Cuti Dampingi Istri Melahirkan Selama 40 Hari, Demi Masa Depan Bangsa

Ilustrasi, cuti 40 har untuk suami menemani istri yang melahirkan.
Ilustrasi, cuti 40 har untuk suami menemani istri yang melahirkan. /Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri melahirkan paling lama selama empat puluh hari atau untuk peristiwa keguguran selama tujuh hari.

Hal ini melengkapi rencana perubahan waktu cuti melahirkan bagi seorang ibu pekerja yang bakal memperoleh waktu istirahat selama setengah tahun atau satu setengah bulan bilamana mengalami miskram (Pikiran Rakyat, 20 Juni 2022).

Tentu perubahan waktu cuti bagi suami sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan pula harmonisasi dengan diktum pasal 93 ayat 4e dari Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, yang telah mengatur waktu lamanya seorang suami untuk peristiwa istri melahirkan atau gugur kandung selama dua hari.

Baca Juga: RUU KIA: Rencana Perubahan Waktu Cuti Melahirkan vs Undang-Undang Tenaga Kerja

Berbeda hal dengan pekerja perempuan yang akan memperoleh hak yang biasa diperolehnya sebesar 100 (seratus persen) untuk tiga bulan pertama dan 75 (tujuh puluh lima persen) untuk tiga bulan berikutnya, selama menjalani cuti melahirkan, maka untuk suami dalam RUU dimaksud tidak ada pengaturan perihal remunerasi selama mendampingi istri melahirkan atau gugur kandung.

Tentunya hal ini selanjutnya memerlukan kesepakatan di setiap unit usaha melalui perundingan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja (buruh) yang dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).

Produktivitas

Tentu semua pemangku kepentingan terkait wajib menyikapi RUU di atas khususnya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di perusahaan. Jangan sampai suami dan istri yang kebetulan bekerja dalam sebuah lembaga yang sama serta memiliki peran penting di tempat kerjanya, cuti secara bersamaan dalam waktu yang relatif panjang.

Baca Juga: Cuti Melahirkan 6 Bulan Menentukan Masa Depan Bangsa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat