kievskiy.org

Sembako Sekarang Jadi Secapa atau Sebelas Cadangan Pangan, Ganti Nama dan Harga

Pedagang cabai menyusun dagangannya di salah satu kios di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin 4Juli 2022.
Pedagang cabai menyusun dagangannya di salah satu kios di Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Senin 4Juli 2022. /Pikiran Rakyat/Rafi Fadhilah Rizqullah

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres (Peraturan Presiden) Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Perpres itu mengatur kesediaan cadangan pangan dalam negeri yang bukan hanya beras. Totalnya ada 11 cadangan pangan pemerintah (CPP). Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober tersebut, 11 bahan pangan itu adalah beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Dalam perpres itu disebutkan, cadangan pangan disiapkan pemerintah demi menanggulangi krisis dan gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial atau keadaan darurat.

Selain jenis pangan pokok tertentu sebagaimana dimaksud, Jokowi dapat menetapkan jenis pangan pokok tertentu lainnya sebagai cadangan pangan pemerintah.

Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah atas 11 bahan pokok itu akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan terhadap beras, jagung, dan kedelai.

Jumlah cadangan pangan pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor antara lain:

1. Produksi pangan pokok tertentu secara nasional

2. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan pangan

3. Pengendalian dan stabilisasi harga

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat