kievskiy.org

Perang Melawan Kejahatan Pedagangan Manusia

Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO).
Ilustrasi perdagangan manusia (TPPO). /Freepik/bedneyimages

PIKIRAN RAKYAT - Tren kejahatan terus berkembang dari masa kemasa. Kalau selama ini kita selalu disuguhi perkembangan kejahatan narkotika, korupsi dan terorisme, maka sesungguhnya kejahatan yang mulai merangkak naik dan menjadi pusat perhatian masyarakat dunia adalah apa yang disebut dengan human trafficking yang dalam terminologi hukum kita disebut Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam salah satu acara penandatanganan nota kesepahaman antara Unisba dengan Badan Penanggulangan dan Perlindungan Migran Indonesia (BP2MI). Kepala BP2MI mengatakan, jumlah tenaga kerja migran kita di luar negeri data per tahun 2017 berjumlah lebih dari 9 juta orang. Akan tetapi, yang mencengangkan dari jumlah 9 juta lebih tersebut, sekira 5,4 jutanya adalah tenaga ilegal, dan yang legal sekira 3,7 juta. Artinya, tenaga kerja migran ilegal ini berpotensi tidak mendapat perlindungan dan rentan diperjualbelikan antar majikan.

Berdasarkan data, korban kejahatan yang menimpa pekerja migran kita ini adalah 90 persen adalah wanita. Sebanyak 80 persen dari mereka tersebut adalah tenaga migran yang pergi secara ilegal. Fenomena ini tentu saja sangat memprihatinkan. Pertanyaan besarnya, sudah sejauh mana negara hadir untuk membela, melindungi dan mensejahterakan rakyatnya yang kebetulan menjadi tenaga migran yang sering dikatakan sebagai pahlawan devisa itu?

Baca Juga: TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Perdagangan Manusia, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam kejahatan TPPO yang menimpa pekerja migran kita, mayoritas adalah perempuan dan anak-anak. Walaupun kita sudah menandatangani konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang No 7 Tahun 1984, serta Undang-undang Perlindungan terhadap anak yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2002, kejahatan ini tetap masih terus berlangsung.

Kausa Kejahatan TPPO

Teori lama kausa kejahatan selalu bertumpu bahwa kejahatan selalu timbul akibat faktor ekonomi dan lingkungan plus kesempatan. Kecuali dalam beberapa hal, kejahatan itu dapat juga berasal dari dimensi kemiskinan, (yang menghasilkan convention crime/kejahatan konvensional, dimensi keserakahan (yang menghasilkan kejahatan kerah putih dan dimensi kekuasaan (yang menghasilkan kejahatan kemanusiaan, korupsi dan kejahatan perang)

Dalam TPPO kausa kejahatan biasanya timbul dari mindset bahwa tenaga migran kita selalu berasal dari kalangan yang unskill, bukan tenaga kerja yang terampil. Oleh karena itu, keterbatasan cara berpikir, kemampuan beradaptasi membuat mereka rentan menjadi korban kejahatan. Penyebab lainnya, kejahatan TPPO timbul karena adanya sindikat penempatan illegal tenaga migran yang berkelindan dengan bisnis haram. Perputaran uang haram di bisnis tersebut sangat besar dan ilakukan secara terorganisir yang melewati batas-batas negara. Selain itu, adanya praktik ijon oleh para pekerja migran kepada penyandang dana, padahal sejatinya itu adalah praktik ijon rente yang memberatkan para pekerja migran.

Baca Juga: Gaji Besar Jadi Modus Pelaku Perdagangan Manusia, Satu Wanita di Sumbar Ditangkap

Penegakan Hukum

Penegakan hukum dapat diartikan sebagai bagaimana hukum itu dapat ditegakkan sehingga para pihak mendapat keadilan. Tujuan penegakan hukum adalah bagaimana keadilan diciptakan dan keseimbangan lingkungan sosial dapat terus dijaga, sehingga harmoni masyarakat akan semakin erat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat