kievskiy.org

Pengingkaran Pasal 18: Drama Politik yang Mencoreng Karakter Otonomi Daerah

Ilustrasi politik.
Ilustrasi politik. /Pixabay/Wokandapix

PIKIRAN RAKYAT - Masyarakat Indonesia diajarkan cara memahami amanat otonomi daerah secara tidak patut. Belum reda reaksi masyarakat tentang 'nyinyir' nya Ade Armando mengorek-ngorek status Istimewa Yogyakarta, diskenariokan juga cara pengisian Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta yang akan diubah menjadi pengangkatan oleh Presiden. Komentar Rocky Gerung, “Rencana Buruk Apa Lagi?

Pola kecurigaan seperti ini sudah tidak lagi dapat disembunyikan dari pikiran masyarakat dengan berbagai tontonan manuver-manuver politik menjelang Pilpres.

Kali ini, perlu dikemukakan penekanan bahwa dua pemberitaan tersebut merupakan serial catatan pengingkaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 yang mendasari sendi-sendi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, bahwa basis penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah otonomi daerah. Sebagian dari konsekuensinya adalah dimungkinkan karakter beragam dan kebutuhan khusus pada setiap daerah otonom.

Kedua, komitmen terhadap desentralisasi ketatanegaraan tersebut menghendaki unsur-unsur penyelenggara pemerintahan daerah melalui lembaga dan jabatan yang diisi secara demokratis. Demokratisasi di tingkat lokal harus dicatat sebagai spirit utama dari desentralisasi. Ketiga, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah merupakan rekognisi fundamental setelah melalui proses dan dinamika kesejarahan.

Dikatakan pengingkaran, karena pastinya para pengusung ide-ide kontroversial itu (seharusnya dianggap) pernah memahami konstitusi. Dapat digarisbawahi bahwa fenomena pengingkaran terhadap Pasal 18 tidak tiba-tiba. Paling sedikit, terdapat beberapa empat kontroversi utama.

IKN

Sebagaimana telah penulis ulas dalam opini Pikiran Rakyat pada 28 Januari 2022, konsep dasar Ibu Kota Negara tidak memenuhi karakter kekhususan dalam ayat manapun di Pasal 18. Status kekhususan dan keistimewaan pada Aceh, Papua, dan Yogyakarta pun mengaplikasikan fondasi kelembagaan kepala daerah otonom dan badan perwakilan rakyat. Dikatakan bahwa IKN sebagai kawasan khusus pun tidak terpenuhi karena UU Pemda 2014 hanya meniscayakan Sebagian area dari suatu kota/kabupaten.

Penugasan Penjabat Kepala Daerah

Dengan dalih menunggu Pilkada 2024, kepala daerah yang seharusnya dipilih secara demokratis diganti menjadi penugasan (pengangkatan).

Tahun 2022 sebanyak 101 kepala daerah yang habis masa jabatannya dan 2023 sebanyak 170 daerah dengan kemudian diisi oleh ASN yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat