kievskiy.org

Integritas Hakim, Pilar Utama dalam Menegakkan Keadilan di Indonesia

Ilustrasi putusan hakim.
Ilustrasi putusan hakim. /Pexels/Sorashimazaki

PIKIRAN RAKYAT - Kebiasaan masyarakat indonesia yang tidak dapat dihilangkan adalah memberi respons atau komentar, baik komentar yang mendasar maupun yang asbun terhadap suatu peristiwa. Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang gugatan pilpres pun hampir semua kalangan mengomentarinya dengan segala argumen dan kepentingan di baliknya.

Pengadilan termasuk MK adalah tempat semua orang yang merasa kepentingannya terganggu untuk memperoleh keadilan, institusi hukum adalah lembaga yang dianggap paling netral dan merupakan sarana untuk menyelesaikan dispute dalam masyarakat, oleh karena itu pengadilan patut dijaga kehormatan dan martabatnya. Serangan terhadap martabat dan kehormatan pengadilan adalah sebuah kejahatan.

Penghormatan terhadap pengadilan harus ditunjukkan para pihak manakala mulai berproses sampai berakhirnya melalui sebuah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, masyarakat yang berkonflik atau para pihak harus betul mengetahui perannya masing-masing selama proses persidangan tersebut.

Asas

Dalam ilmu hukum administrasi negara kita mengenal asas umum pemerintahan yang baik, sebuah terminologi bagaimana jalannya pemerintahan supaya sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik. Prinsip semacam ini pun dikenal di dunia peradilan walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam sebuah peraturan.

Tentang bagaimana sebuah peradilan itu dapat berjalan baik, maka semua pihak harus mengetahui dan paham terhadap prinsip-prinsip umumnya, apalagi asas peradilan itu bersifat universal artinya prinsip-prinsip itu bisa kita lihat dan dipedomani dari berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional.

Sebuah proses peradilan yang baik tentu saja harus memenuhi paling tidak asas due process of law (proses hukum yang baik) supaya tujuan dari pengadilan yaitu justice for all dapat tercapai. Peradilan tidak boleh melakukan apa yang disebut arbitrary process (proses hukum yang buruk).

Asas atau prinsip yang utama dari peradilan adalah sifatnya yang impartial dan independen, peradilan haruslah terbebas dari segala macam pengaruh, intervensi dan intimidasi apalagi yang datangnya dari luar pengadilan. Sifat hakim adalah otonom dan independensi hakim akan terlihat dalam memeriksa sampai memutus perkara.

Sebuah putusan pengadilan haruslah mencerminkan kewibawaan dan keluhuran martabat dan terutama dapat dipercaya. Putusan pengadilan hendaknya dapat bersifat final dan definitif dalam arti bahwa sebuah putusan pengadilan itu tidak boleh menimbulkan persoalan hukum yang baru, perkara yang diselesaikan melalui pengadilan harus ada ujungnya.

Prinsip Bangalore

Prinsip Bangalore merupakan pedoman bagi hakim seluruh dunia dalam menjalankan proses peradilan, sedangkan prinsip kekuasaan kehakiman berpedoman pada Basic Principles on Independence of Judiciary (UN Convention Milan 1985)

Dalam Bangalore Principles diatur bagaimana hakim harus bersikap seperti pertama seorang hakim harus independen dan tidak memihak. Seorang hakim haruslah bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu pihak. Kedua, seorang hakim haruslah berintegritas. Sikap seperti inilah yang menjadi faktor terberat dan titik lemah dari diri hakim, memegang integritas itu bagaikan menggenggam bara api, padahal tanpa sikap ini jalannya peradilan akan rusak. Ketiga, sorang hakim harus memperhatikan sikap kepantasan dalam pergaulan sehari-hari, termasuk harus menghormati orang lain dan tidak merendahkan orang lain.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat