PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Setelah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung, Imam Nahrawi harus menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu.
Ia akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana aturan protokol kesehatan yang berlaku.
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menyebutkan Imam Nahrawi tetap menjalani isolasi walaupun hasil tes usapnya negatif.
Baca Juga: 50 Tentara Myanmar Tangkap Aktor Terkenal yang Sedang Sakit Malaria
Imam Nahrawi harus menjalani isolasi mandiri lantaran persyaratan protokol kesehatan Covid-19 bagi narapidana baru yang masuk ke Lapas Sukamiskin.
“Siapa pun orangnya walaupun negatif, kami isolasi mandiri di sel tahanannya,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar yang dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara, Kamis, 8 April 2021.
Ia juga menyebutkan mantan Menpora Imam Nahrawi dalam kondisi baik. Namun, belum diperkenankan untuk masuk ke kamar hunian.
Baca Juga: Biar Gak Salah Paham, Simak Beda Paint Protection Film dengan Coating untuk Bodi Mobil