PIKIRAN RAKYAT - Pada Kamis, 15 April 2021, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, telah menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Dalam persidangan itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo didakwa menerima 77 ribu dolar AS dan Rp24,625 miliar, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp25,75 miliar dari para pengusaha pengekspor benih benur.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan penggunaan uang Rp24,625 miliar yang didapat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Sebagaimana yang Edhy terima dari para pengusaha pengekspor Benih Bening Lobster (BBL), dan dibayarkan ke PT Aero Citra Kargo (ACK) pada periode Juni-November 2020.
Baca Juga: Anggota DPR Klaim Vaksin Nusantara Tidak Politis: Peneliti Bertugas dengan Ikhlas
Baca Juga: Usai Membakar Helikopter, KKB Papua Membabi Buta Tembak Tukang Ojek hingga Tewas
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat