kievskiy.org

Di Tengah Covid-19, Komnas HAM : Hindari Konflik, Jaga Kondusivitas Situasi dan Kondisi

ILUSTRASI COVID-19
ILUSTRASI COVID-19 //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengimbau kepada para pihak terkait kasus-kasus yang diadukan ke Komnas HAM, agar menjaga kondusivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik. Segala tindakan yang melanggar hukum dan HAM tak sepatutnya dilakukan di tengah penanganan pandemi virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan tertulisnya, Senin 13 April 2020. Menurut dia, imbauan itu disampaikan kepada para pihak sehubungan dengan penanganan kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas HAM berdasarkan prinsip-prinsip HAM.

Baca Juga: PSBB Mulai Rabu 15 April 2020, 32 Akses Kota Bekasi Dijaga Ketat

Selain mengimbau untuk menjaga kondusivitas situasi dan kondisi, Komnas HAM pun meminta para pihak tidak melakukan tindak kekerasan dalam bentuk apapun. Serta tidak melakukan tindakan penggusuran dan/atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa.

“Tidak melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tutur Ahmad.

Komnas HAM, lanjut dia, menegaskan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak sepatutnya dilakukan sekarang ini, apalagi saat penanganan pandemi Covid-19 yang berdampak nyata terhadap beban kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Selama Darurat Covid-19, Wartawan Sukabumi Diberikan Kartu Sehat Pers

“Imbauan terbuka ini disampaikan kepada para pihak sehubungan dengan penanganan kasus-kasus yang diadukan kepada Komnas HAM berdasarkan prinsip-prinsip HAM. Sesuai UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999, peraturan perundang-undangan lainnya yang berdimensi HAM dan instrumen hukum HAM internasional,” ujarnya.

Terkait penanganan Covid-19, Ahmad menuturkan, bahwa pihaknya juga telah mengambil langkah kebijakan internal melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komnas HAM Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, Warga Gerebek Muda-mudi Pesta Narkoba

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat