kievskiy.org

Ricuh di Lapas Sorong Berujung Napi Kabur, Kemenkumham Ungkap Penyebabnya

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius  M Ayorbaba.*
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Anthonius M Ayorbaba.* /ANTARA PAPUA BARAT

PIKIRAN RAKYAT – Kericuhan pecah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong, Rabu, 22 April 2020.

Ricuh di Lapas Sorong berujung pada kaburnya sejumlah narapidana, dari ratusan napi yang bentrok menuntut dibebaskan, dalam program asimilasi Kemenkum HAM RI.

Kerusuhan napi di Lapas Sorong juga akibat para warga binaan menuntut pembebasan karena takut terkena virus corona penyebab penyakit Covid-19.

Baca Juga: Elon Musk Luncurkan Starlink 6 Bulan Lagi, Klaim Beri Internet 1Gbps Murah ke Warga Dunia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Anthonius M Ayorbaba, mengungkapkan akar penyebab kerusuhan di Lapas Sorong.

Dilansir Antara, ia menyebutkan bahwa kericuhan narapidana di Lapas adalah karena masalah kurangnya transparansi pelayanan oleh petugas.

"Perintah Menteri Hukum dan HAM yang didukung oleh Bapak Gubernur, saya telah mengunjungi dan bertemu langsung dengan narapidana Lapas Sorong mendengar langsung aspirasi mereka," kata Kakanwil Anthonius M Ayorbaba yang dihubungi dari Sorong, Senin, 27 April 2020.

Baca Juga: Masalah Privasi, Aplikasi Pelacak Pasien Virus Corona di Australia Picu Kontroversi

Dia mengatakan bahwa pernyataan atau aspirasi warga binaan Lapas Sorong yang meminta dibebaskan dalam situasi wabah Corona saat ini.

Petugas akan dievaluasi di Kanwil Kemenkumham Papua Barat guna diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.

Ia menjelaskan bahwa permasalahan di Lapas Sorong tersebut adalah kurangnya transparansi pelayanan. Padahal Lapas Sorong telah disiapkan server sistem database pemasyarakatan, sehingga memudahkan pelayanan.

Baca Juga: Terlalu Sibuk Saat Pandemi Virus Corona, Donald Trump Disebut Sampai Lupa Makan Siang

Dengan sistem database tersebut, narapidana tidak perlu lagi bertanya kepada petugas, tetapi dia sendiri bisa mengecek langsung kapan dia dibebaskan dan kapan dia menjalani program pembinaan lanjutan.

"Namun, hal tersebut tidak dijalankan dengan baik oleh petugas yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sorong," ujar Kakanwil.

Karena itu, dia telah memberikan arahan kepada seluruh petugas dan Kepala Lapas Sorong, agar transparansi pelayanan tersebut harus dikedepankan.

Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang dibebaskan di tengah situasi wabah ini adalah narapidana habis masa hukumannya hingga Desember 2020.

"Kami telah memberikan pemahaman tersebut dengan baik kepada seluruh narapidana Lapas Sorong dan mereka memahami hal tersebut," ujar dia pula.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat