PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru, menjadi bukti bahwa jalur mandiri masuk perguruan tinggi negeri, rawan praktik korupsi.
Hal itu diungkapkan peneliti pada Pusat Studi Anti-Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Samarinda) Herdiansyah Hamzah.
"Penangkapan Rektor Unila ini mengonfirmasi kalau jalur mandiri ini memang rawan korupsi," kata Herdiansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Senin, 22 Agustus 2022, seperti dilansir Antara.
Menurut dia, penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur mandiri, sarat transaksi jual beli kursi. Kerawanan tersebut karena praktik pengelolaan jalur mandiri yang cenderung tidak transparan dan tidak adanya ukuran pasti dalam penerimaan mahasiswa jalur mandiri tersebut.
"Fungsinya pun bergeser, dari yang awalnya sebagai afirmasi bagi masyarakat miskin atau mereka yang berada di daerah tertinggal, kini berubah menjadi ladang bisnis universitas," ujarnya.
Tertangkapnya Rektor Unila terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru tersebut, kata Herdiansyah, juga menjadi bentuk nyata dari kapitalisme pendidikan.
"Kampus kini terlalu profit oriented. Lupa dengan fungsi utamanya untuk memanusiakan manusia," ujarnya.
Dia menambahkan, ketika dunia pendidikan semakin mengabdi kepada bisnis dan keuntungan semata, maka semakin rawan terjadi praktik korupsi.