kievskiy.org

Hasil Sidang KKEP Ipda Arsya Daiva Gunawan, Disanksi Demosi Tiga Tahun dan Tidak Ajukan Banding

Ilustrasi sidang kode etik.
Ilustrasi sidang kode etik. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Kamis, 15 September 2022 dan pada Senin, 26 September 2022. Sidang ini dilangsungkan selama dua hari dikarenakan kehadiran saksi persidangan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah pada Selasa, 27 September 2022 menerangkan bahwa sidang KKEP Ipda ADG telah dilaksanakan selama dua hari.

“Sidang KKEP dengan terduga pelanggar Ipda ADG telah dilaksanakan pada hari Kamis 15 September 2022 pada pukul 13.00 sampai dengan pukul 21.20 WIB, kurang lebih berlangsung selama 8 jam dan dilanjutkan kembali pada hari Senin 26 September 2022 sejak pukul 11.00 sampai dengan pukul 21.00 WIB, kurang lebih berlangsung selama 10 jam di ruang sidang Div Propam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri,” katanya.

Komisi sidang kode etik telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, yakni sanksi demosi selama tiga tahun.

Baca Juga: KPK Sebut Penegakan Hukum Pengaruhi Tingkat Kepercayaan Publik kepada Negara

“Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri,” ujarnya.

Lalu setelah itu, Ipda ADG juga dikenakan sanksi mengikuti pembinaan selama satu bulan.

“Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi selama satu bulan,” katanya.

Sidang KKEP yang dijalani oleh Ipda ADG ini dihadiri oleh enam orang saksi yang menyatakan bahwa perilaku terduga pelanggar sebagai perbuatan tercela atas ketidak profesionalnya dalam menjalankan tugas. Dan ia juga dijatuhi sanksi perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Juga: Kocak! Pria Ini Tutupi Kaus Ketika Salaman dengan AHY, saat Dibuka Ini Gambarnya

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat