kievskiy.org

Dosen ITB dan ITS Diduga Terseret Kasus Suap Rektor Unila Karomani, Polri Segerakan Pemeriksaan

Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK.
Dr Karomani, Rektor Unila yang ditetapkan jadi tersangka kasus suap mahasiswa baru oleh KPK. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) Tahun Anggaran 2022.

Terbaru, lembaga anti rasuah itu melayangkan surat pemanggilan terhadap dua Civitas Akademika di dua kampus terkemuka.

Diantaranya Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana dan Dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Arif Djunaidy.

Penyidik KPK akan mengagendakan pertemuan dengan kedua pengajar tersebut untuk dimintai keterangan.

Hal ini lantaran penyidik membutuhkan pernyataan dua dosen tersebut dalam melengkapi berkas penyidikan Rektor Unila Karomani.

 Baca Juga: Jaksa Singgung Handy Talkie Ajudan Ferdy Sambo Saat Brigadir J Dibunuh, Terungkap Hal yang Dibicarakan

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi, Jakarta Selatan," ucap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu, 9 November 2022.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani untuk kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Unila tahun 2022.

Bersama Karomani, KPK menjerat tiga tersangka lain yaitu Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi selaku pihak swasta sekaligus terduga penyuap.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat