PIKIRAN RAKYAT - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjawab sejumlah pihak yang melakukan aksi demonstrasi terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) termasuk dari kalangan mahasiswa.
Menurut dia, judicial review dilakukan di Mahkamah Konstitusi, bukan di Gedung DPR RI sebab tidak ada legislative review.
“Judicial Review itu di MK (Mahkamah Konstitusi), bukan di DPR. Enggak ada legislatif review,” ujarnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.
Puan Maharani juga mengingatkan bahwa kalau pun nantinya ada perubahan, itu harus dilaksanakan bersama pemerintah.
Meski begitu, dia menilai sosialisasi KUHP penting untuk dilakukan supaya tidak ada kesalahan pemahaman dari substansi UU tersebut.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama membaca naskah KUHP secara mendalam sebelum kemudian menilai UU tersebut sudah sesuai atau tidak.
“Kalau belum ada keselarasan, DPR akan membuka diri untuk memberi masukan pada pemerintah,” ujarnya.
Puan Maharani juga meminta pemerintah supaya mendengar masukan dari publik, akademisi, dan pakar hukum selama masa transisi tiga tahun sebelum UU ini berlaku sebagai hukum positif di Indonesia.