kievskiy.org

Modus Ajak Bermain dan Dibelikan Bakso, Bocah 7 Tahun di Banyuwangi Jadi Sasaran Aksi Pencabulan

ILUSTRASI korban pencabulan: Dukun cabul di Depok terancam hukuman 9 tahun penjara setelah mengelabui 4 korbannya dengan modus mandi kembang untuk membuka aura.
ILUSTRASI korban pencabulan: Dukun cabul di Depok terancam hukuman 9 tahun penjara setelah mengelabui 4 korbannya dengan modus mandi kembang untuk membuka aura. //pexels /pexels

PIKIRAN RAKYAT - Belum lama ini sebuah kejadian nahas dialami oleh seorang bocah perempuan asal Banyuwangi, Jawa Timur.

Pasalnya, anak di bawah umur itu menjadi korban pencabulan oleh seorang pria dewasa.

Pelaku yang diketahui berinisial JBP (24) tersebut dengan tega mencabuli anak perempuan yang masih berusia 7 tahun.

Baca Juga: Triwulan II 2020 bank bjb Tumbuh Positif di Tengah Tantangan Pandemi

Insiden itu pun sempat menggegerkan warga Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi.

Sebagaimana diberitakan KabarBesuki.com sebelumnya dalam artikel "Biadab, Pria Asal Ringintelu Banyuwangi Cabuli Bocah Berusia 7 Tahun?", kini pelaku sudah diamankan oleh Satreskrim Polsek Bangorejo.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Bangorejo, AKP Bahrul Anam.

Baca Juga: Peringatan 70 Tahun Perang Korea, Jutaan Nyawa Manusia Tewas Tak Ada Harganya

Arman membenarkan bahwa pihaknya sudah mengamankan JBP pada Senin, 27 Juli 2020 kemarin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat