kievskiy.org

KPU Beri Waktu hingga Pekan Ketiga April, Partai Prima Sanggupi Dokumen Tuntas dalam 5 Hari

Ilustrasi Pemilu. Akhir polemik KPU RI vs Partai Prima.
Ilustrasi Pemilu. Akhir polemik KPU RI vs Partai Prima. /Antara/Irwansyah Putra

PIKIRAN RAKYAT – Kekalahan usai digugat ke Bawaslu mengharuskan KPU membuka lagi akses Sipol Partai Prima untuk proses verifikasi ulang. Diberi waktu hingga pekan ketiga bulan April 2023, Partai Prima malah sanggupi proses unggah dokumen dirampungkan hanya dalam lima hari.

Sekjen Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Dominggus Oktavianus mengungkapkan, proses verifikasi bisa ditindaklanjuti apabila dokumen telah diunggah. Dominggus optimistis Prima bisa segera jadi bagian dari Pemilu 2024 sebagai peserta sah.

"Mulai jam 6 sore nanti sudah dibuka Sipol-nya (oleh KPU) dan kita sepakati dipercepat waktunya jadi 5 hari," kata dia, di Jakarta Pusat, Jumat, 24 Maret 2023.

"Jadi Selasa sudah selesai untuk proses memasukkan dokumennya di 28 Maret. Kemudian langsung dilanjutkan dengan verifikasi dan verifikasi faktual," ucapnya lagi.

Baca Juga: Hukum Mimpi Basah Saat Ramadhan, Buat Puasa Batal atau Tidak?

Sebelumnya, amar putusan Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar hak Partai Prima, sehingga kemudian wajib adanya pemberian kesempatan kedua bagi partai tersebut, dalam melengkapi dokumen persyaratan perbaikan.

Dalam putusan tersebut, tenggat waktu bagi Partai Prima yaitu paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses SIPOL oleh KPU.

Menyanggupi kelengkapan dokumen dalam 5 hari, Dominggus mengatakan dokumen persyaratan perbaikan sebetulnya telah siap. Partai Prima, kata dia hanya tinggal memenuhi 100 dokumen keanggotaan.

"Karena dari delapan kabupaten/kota itu, kita sebenarnya hanya kekurangan sekitar 154 dokumen keanggotaan. Dan itu pun kita masih bisa menguranginya lagi, di Papua itu sebenarnya kita cuma butuh lima, di Riau kita cuma butuh satu. Jadi sebenarnya cuma enam kabupaten/kota yang kita butuh," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat