PIKIRAN RAKYAT - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara tekait gugatan Rp5 miliar yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Menurutnya itu bukan urusan besar.
"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil. Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," ucap Mahfud MD dalam keterangan resminya pada Jumat, 21 Juli 2023.
Meski demikian, Mahfud MD menegaskan proses hukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang akan terus berjalan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Kriteria 0 Baru Cawapresnya, Kamhar Lakumani: AHY Memadai
"Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam TPPU atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Mahfud MD berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Panji juga turut menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Pemkot Cimahi Rilis Lapakami, Aplikasi yang Integrasikan Layanan Kecamatan-Kelurahan
Kedua gugatan Panji Gumilang tersebut telah teregistrasi di PN Jakpus. Adapun gugatan Panji Gumilang terhadap Mahfud MD teregistrasi dengan nomor perkara 445/pdt.g/2023/pn jkt pst. Sementara gugatan Panji terhadap MUI teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.***