PIKIRAN RAKYAT - Gugatan Rp5 miliar terhadap Menko Polhukam Mahfud MD yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dinilai layal ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Iya, menurut saya sih pengadilan layak menolak gugatan Panji Gumilang terhadap Pak Mahfud, layak ditolak itu gugatannya," kata Anggota Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pada Jumat, 21 Juli 2023, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Sebaliknya, Yandri meyakini Mahfud selaku tergugat akan menang di meja hijau.
Baca Juga: 5.256 Pemilih Kota Cimahi Belum Miliki KTP-el, Bawaslu : Rawan Permasalahan
"Yakin menang, Insyaallah menang," ujarnya.
Yandri menyebut bahwa publik justru seharusnya berterima kasih ke Mahfud MD dalam menangani polemik Al Zaytun.
"Justru kita harus berterima kasih ke Pak Mahfud yang sudah mengurai persoalan Al Zaytun yang membuat heboh publik ini," tuturnya.
Baca Juga: Kasus Perpeloncoan Siswa di Cianjur Berakhir Damai, Korban Masih Enggan Sekolah
Menurut dia, Mahfud MD tak perlu gentar menghadapi gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.
"Ya, hadapi saja, bawa santai saja sama Pak Mahfud, diladeni, dilayani," katanya.