kievskiy.org

Kolonialisme Rumah Deret Tamansari Bandung: 7 Poin Penting yang Wajib Dijelaskan ke Publik

Seorang anak beraktivitas di kawasan reruntuhan RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020.
Seorang anak beraktivitas di kawasan reruntuhan RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Selasa, 10 Maret 2020. /Pikiran Rakyat/Arif Hidayah

PIKIRAN RAKYAT - Di bulan kemerdekaan Indonesia ke-78, pemkot Bandung melalui Satpol PP melayangkan surat peringatan pengosongan area kepada warga Tamansari RW 11 yang masih bertahan di area yang digusur tahun 2019. 

Penggusuran terjadi beberapa hari setelah hari HAM dunia dimana Bandung berlabel Kota Peduli HAM melalui Penghargaan Kementerian Hukum dan HAM. 

Area penggusuran ini yang kemudian dibangun rumah deret. Konflik tanah Tamansari sudah bergulir sejak 2017 dengan melibatkan 197 KK yang kemudian mengalami penggusuran brutal hingga mendapatkan reaksi publik nasional-internasional. 

Seusai penggusuran, pembangunan rumah deret terus berlangsung hingga sekarang. Terdapat warga yang menerima dengan skema relokasi sementara yang tersebar tapi juga ada yang masih bertahan dengan alasan hak atas tanah dan pembangunan yang melanggar hukum terkait amdal dan tata ruang karena tidak termaktub dalam RTRW Bandung 2011–2031 dan RPJMD 2013–2018, walau tidak secara langsung ada dalam RDTR 2015–2035. 

Baca Juga: Bayang-Bayang Krisis Pangan Pascapandemi Covid-19

Satu-satunya rencana kota yang menunjukan perubahan lansekap Tamansari terkait pemukiman tercantum dalam RIPP Kota 2011, tapi tidak spesifik berupa rumah deret dan bukan pula berada tepat di lokasi RW 11 yang digusur ini yang berdampingan langsung dengan Mall Baltos. 

Dalam pernyataannya pada 22 Agustus 2023 lalu yang juga diliput pers, Plt Wali Kota Bandung mengatakan bahwa kalau warga mau klaim, maka mereka harus menunjukkan mana hak lokasi yang yang dikuasai. 

Dari pernyataan tersebut terlihat bahwa pemkot dan Plt Wali Kota tidak memahami konteks tanah negara dan tanah pemerintah terkait konsepsi alas hak setelah Indonesia merdeka.

Selain itu terdapat klaim menyesatkan bahwa Pemkot membeli tanah dari warga di tahun tahun 1930 dan 1941 berdasarkan akta jual beli (AJB) yang tidak pernah dipublikasikan ke publik. Dan kenapa hanya RW 11 saja yang digusur, tetapi sebelahnya seperti RW 10 atau RW 12 tidak, bukankah pada tahun 30-40an ketika membeli tanah tersebut, lokasi nya masih berupa lahan tutupan yang berada di DAS Sungai Cikapundung yang belum menjadi menjadi RW-RW.

Baca Juga: Sampah Organik, Solusi Nyata Menangkal Bandung Lautan Sampah Jilid II

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat