PIKIRAN RAKYAT - TikTok Shop resmi ditutup di Indonesia per 4 Oktober 2023. Namun, aplikasi transaksi perdagangan itu bisa beroperasi kembali jika mengikuti persyaratan dari Pemerintah.
Syaratnya adalah sama seperti platform e-commerce lainnya, TikTok Shop harus memiliki kantor resmi di Indonesia. Pasalnya, pada saat ini kantor yang mereka miliki hanyalah perwakilan, sehingga tidak bisa berjualan.
Oleh karena itu, jika ingin kembali berjualan, TikTok Shop harus mengikuti aturan dengan mendirikan kantor resmi di Tanah Air. Jika tidak, platform jual beli asal China itu ditutup permanen.
Baca Juga: Eks Kepala Desa Buton Utara Jadi Pengendar dan Pemakain Sabu-Sabu
"Karena sekarang itu mereka kan hanya kantor perwakilan. Kantor perwakilan itu hanya boleh promo ya, tidak boleh jualan," tutur Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi mengenai barang impor di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023.
"Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum di sini, bukan lagi perwakilan," katanya menambahkan.
Terkait dengan pendirian kantor resmi di Indonesia, TikTok Shop pun tentunya harus mengurus izin terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, karena bisnis yang dijalankan termasuk ke dalam usaha berisiko.
"Lalu mereka karena ini termasuk usaha yang punya risiko, dia harus minta license (izin) dulu. Baru boleh dia mendapatkan izin untuk berjualan," ujar Teten Masduki.
Baca Juga: Bey Machmudin Pastikan Pembangunan LRT Kota Bandung Tak Pakai ABPD Jawa Barat