kievskiy.org

Isi Hati Megawati Soal Wajah Gelap Hukum Konstitusi: Akal Sehat Berdiri Kokoh Hadapi Rekayasa

Megawati saat berpidato di Rakernas IV PDIP, Jumat, 29 September 2023.
Megawati saat berpidato di Rakernas IV PDIP, Jumat, 29 September 2023. /Humas PDIP

PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan pidato politik setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan soal pelanggaran kode etik sembilan hakim MK dalam putusan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan MKMK menyatakan sebilan hakim melanggar etik, termasuk Anwar Usman ditetapkan melanggar etik berat dan dicopot dari jabatan ketua MK.

Berangkat dari problematika demokrasi Indonesia saat ini, Megawati buka suara dalam pidato bertajuk "Suara Hati Nurani". Dia menilai putusan MKMK telah menjadi cahaya terang di tengah gelapnya demokrasi Tanah Ari hari ini.

Baca Juga: Megawati Endus Adanya Kecurangan Jelang Pemilu 2024: Rakyat Jangan Diintimidasi Seperti Dulu

Baca Juga: Megawati Usai Anwar Usman Dipecat: Putusan MKMK Cahaya Terang di Tengah Gelap Demokrasi

"Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi. Keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran, dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Megawati dalam pidatonya yang disiarkan lewat akun YouTube resmi PDI Perjuangan pada Minggu, 12 November 2023.

Megawati mengaku prihatin atas apa yang terjadi dengan hukum konstitusi yang direkayasa. Menurutnya, konstitusi harus memiliki ruh, bukan hanya sekadar hukum dasar tertulis.

"Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," tuturnya.

Megawatai Ikut Mendirikan Mahkamah Konstitusi

Megawati saat menjabat sebagai presiden Indonesia kala itu diperintahakan melalui perubahan ketiga UUD 1945 yang diatur dalam Pasal 7b, Pasal 24 ayat 2; dan Pasal 24c, tentang dibentuknya Mahkamah Konstitusi.

"Saya sebagai Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara, mencarikan sendiri gedungnya dan saya putuskan berada di dekat Istana, yaitu suatu tempat yang sangat strategis yang disebut sebagai Ring Satu, sehingga Mahkamah Konstitusi tersebut harus bermanfaat, bukan bagi perorangan, tapi bagi rakyat, bangsa, dan negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat