PIKIRAN RAKYAT - Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian mengumumkan adanya kebijakan baru bagi pelat nomor kendaraan di Indonesia.
Nantinya seluruh pelat nomor kendaraan baik motor ataupun mobil akan dipasangi chip canggih di dalamnya.
Chip canggih bernama RFID (Radio Frequency Identification) ini akan dipasang untuk mempermudah proses tilang elektronik dengan kamera E-TLE.
Dengan teknologi canggih seperti itu, proses penilangan di jalan raya akan menjadi lebih mudah dan bisa dilakukan secara digital.
Terkait chip canggih di pelat nomor kendaraan ini, kapan aturan tersebut akan mulai diberlakukan.
Pihak Korlantas Polri memberikan bocoran kapan aturan dari pelat nomor kendaraan dipasangi chip canggih ini akan segera berlaku.
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Minggu, 23 Januari 2022, Direktur Regident Korlantas polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menyatakan chip akan dipasang di kendaraan pada tahun 2022.
"perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini akan mengikuti Peraturan kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021," kata Yusri Yunus menjelaskan.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Buat Konten 'Bareng' Lisa BLACKPINK, Netizen Singgung Akun Siti Atiqoh hingga Halu