kievskiy.org

Perubahan Kuota PPDB: Jalur Zonasi 50% dan Jalur Prestasi 25%

MENGDEKATI PPDB, siswa kelas 9 SMP disarankan untuk mempersiapkan persyaratan sejak dini.*
MENGDEKATI PPDB, siswa kelas 9 SMP disarankan untuk mempersiapkan persyaratan sejak dini.* /PIXABAY

PIKIRAN RAKYAT - Kuota jalur prestasi, afirmasi, perpindahan orangtua, dan prestasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota Bandung 2020 akan berubah.

Pemerintah Kota Bandung mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 dalam menerapkan PPDB di Kota Bandung.

Baca Juga: Pemprov Jabar dan LIPI Bekerja Sama Percepat Penanggulangan COVID-19

Berdasarkan draft Peraturan Wali Kota Bandung tentang Tata Cara PPDB 2020, kuota jalur zonasi berubah menjadi 50 persen, dari sebelumnya 90 persen pada PPDB 2019.

Sementara kuota jalur prestasi naik menjadi 25 persen dari sebelumnya 5 persen.

Baca Juga: Fakultas Dakwah UIN Bandung &Daarul Qur'an Sajikan Tarawih Ramadhan 1441 H di Masa Pandemi

Siswa yang rawan melanjutkan pendidikan mendapat kuota sebesar 20 persen pada PPDB 2020. Sebelumnya, kuota siswa yang rawan melanjutkan dimasukkan dalam jalur zonasi.

Dari 90 persen kuota jalur zonasi, siswa rawan melanjutkan pendidikan mendapat jatah kuota 20 persen. Adapun, kuota jalur perpindahan orangtua pada PPDB tahun ini tetap 5 persen, sama seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga: KSPI: Presiden Setuju Menunda Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat