kievskiy.org

Sampah KBB 1.000 Ton per Hari, Penerapan Perda Pengelolaannya Tunggu Perbup

ILUSTRASI sampah.*
ILUSTRASI sampah.* /WINDIYATI RETNO SUMARDIYANI/"PR"

PIKIRAN RAKYAT - PENERAPAN peraturan daerah mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini masih menunggu peraturan bupati. Selain itu, sosialisasi perda tersebut terhadap masyarakat luas juga belum dilakukan lantaran terkendala pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko menuturkan, perda pengelolaan sampah tersebut diantaranya mengatur soal sanksi yang bakal diterapkan bagi warga yang membuang sampah sembarangan. “Ada sanksi administratif, nominalnya sekitar Rp 500.000, bergantung pada jenis pelanggarannya,” ujar Apung, Kamis 11 Juni 2020.

Menurut dia, perda sampah ini dibuat dengan mengacu pada undang-undang, di mana pengelolaan sampah dan retribusi harus terpisah. Sebelumnya, kedua hal tersebut diatur dalam satu perda. Dengan adanya perda pengelolaan sampah, aturan yang ditetapkan menjadi lebih jelas dan fokus.

Baca Juga: Penyelenggara Pilkada Harus Paham Risiko Covid-19 di Tiap Daerah

Meski perda tersebut sudah rampung, Apung mengakui, saat ini belum tersosialisasikan kepada masyarakat lantaran terdampak pandemi. “Selain karena adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19, sosialisasi juga terkendala social dan physical distancing, sehingga belum bisa dilakukan secara masif kepada masyarakat,” katanya.

Namun, lanjut dia, sosialisasi tersebut bisa segera dilakukan memasuki babak New Normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Dengan demikian, penerapan perda bisa segera dilaksanakan seiring dengan turunnya peraturan bupati nanti.

Baca Juga: Pandemi Virus Covid-19, Meningkatkan Penggunaan Teknologi Digital

Apung juga mengungkapkan, penerapan sanksi bagi pembuang sampah sembarangan tentunya membutuhkan sejumlah pengawas di lapangan. Hal ini membutuhkan koordinasi dengan pihak lain, termasuk dengan aparat pemerintah desa dan kecamatan setempat.

"Penerapan sanksi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga agar menjaga kebersihan lingkungan. Sebab sebatas sosialisasi, itu susah sekali," tuturnya.

Baca Juga: Menteri Keuangan dan OJK Tandatangani SKB Bank JangkarBaca Juga: Menteri Keuangan dan OJK Tandatangani SKB Bank Jangkar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat