kievskiy.org

12.260 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai Disita di Cimahi

Petugas gabungan menyita 12.260 batang rokok ilegal di sejumlah toko dan warung di Kota Cimahi pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Petugas gabungan menyita 12.260 batang rokok ilegal di sejumlah toko dan warung di Kota Cimahi pada Rabu, 9 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 12.260 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai disita petugas gabungan dari sejumlah toko dan warung di Kota Cimahi pada Rabu, 9 Agustus 2023. Hal itu menunjukkan masih tingginya peredaran rokok ilegal akibat masih banyaknya permintaan masyarakat.

Razia digelar petugas Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai, Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Dalam operasi tersebut mereka menyasar sejumlah toko dan warung di wilayah Kelurahan Cigugur Tengah, Kelurahan Cimahi, Kelurahan Citeureup, dan Kelurahan Cipageran.

"Kita melaksanakan operasi, didapat sekitar 613 bungkus setara 12.260 batang rokok yang disita," ujar Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang melalui Kepala Seksi (Kasi) Lidik dan Sidik Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Karsa Hudan Wiradiharja.

Baca Juga: 57.560 Batang Rokok Ilegal di Cimahi Disita, Rugikan Rp35 Juta Lebih

Hasil operasi didapat di 3 toko/warung di wilayah Cigugur Tengah dan Cipageran. Mereka menjual rokok ilegal tanpa pita cukai dengan berbagai merk dan harga terjangkau.

Berdasarkan pantauan saat operasi berlangsung, beberapa pedagang sengaja menyembunyikan rokok ilegal untuk mengelabui petugas.

"Ini memang ada indikasi juga, mereka tidak memasang display rokok secara terang-terangan, disimpannya cukup tersembunyi. Mungkin informasi sudah menyebar karena sebelumnya kita selalu melaksanakan sosialisasi jangan sampai menggunakan atau menjual rokok ilegal. Meski demikian, rokok ilegal yang didapat langsung kita sita namun pedagang atau pemiliknya tidak diamankan," ungkapnya.

Dia mengatakan, tim gabungan sudah melakukan beberapa kali operasi di sejumlah wilayah Kota Cimahi. Dari operasi yang dilakukan, peredaran rokok ilegal itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Rugikan Negara, Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Petugas Gabungan di Cimahi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat