PIKIRAN RAKYAT - Mendekati perayaan Idul Adha, Indonesia dihadapkan dengan penyakit hewan ternak berupa penyakit mulut dan kuku (PMK) dan lumpy skin disease (LSD). Kedua jenis penyakit tersebut disebabkan oleh virus yang menyerang hewan ternak berkaki empat.
Temuan kasus PMK sendiri sangat mengejutkan banyak orang. Pasalnya sejak tahun 1986, Indonesia telah didaulat oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) terbebas dari PMK.
Setelah tiga dekade berlalu, kasus PMK muncul kembali. Penyakit ini pertama kali ditemukan pada ratusan sapi di Aceh dan Jawa Timur yang notabene keduanya merupakan provinsi penghasil sapi terbesar di Indonesia.
Dalam waktu yang singkat, kini jumlah sapi yang terinfeksi PMK mencapai ribuan dan telah meluas ke provinsi lainnya. Hal ini dikarenakan PMK tergolong air borne disease, virus penyebab PMK mampu menyebar cepat dengan bantuan angin sampai ratusan kilometer.
Serangan PMK menyebabkan hewan ternak mengalami luka pada kulit, demam, kehilangan nafsu makan, penurunan produksi susu, hingga risiko kematian. Persentase kematian akibat PMK pada ternak dewasa memang relatif rendah, berkisar satu hingga tiga persen.
Baca Juga: Cara Mengolah Daging dan Susu Sapi agar Aman Dikonsumsi di Tengah Wabah PMK
Namun untuk anakan yang berumur kurang dari enam bulan, risiko kematiannya dapat mencapai 60 persen. Sejauh ini PMK baru ditemukan pada sapi, sedangkan pada hewan ternak berkaki empat lainnya masih dalam investigasi.
Beberapa minggu sebelum ditemukannya kasus PMK, penyakit kutil sapi atau LSD sudah lebih dahulu terkonfirmasi masuk ke negara kita. Sayangnya, pemberitaan terkait serangan LSD masih terbatas karena bukan tergolong Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Meski demikian, LSD juga berpotensi mengakibatkan kematian pada hewan ternak sehingga keberadaannya juga patut diantisipasi.
Terkini Lainnya
Tags
ternak
PMK
LSD
Artikel Pilihan
Artikel Terkait
Penanganan PMK, Jabar Lakukan Seperti Penanganan Covid-19
Checkpoint Banjar Pulangkan 49 Sapi Terindikasi PMK yang akan Masuk Jabar
Sudah 517 Hewan Ternak yang Terpapar PMK di Garut, Jumlahnya Terus Bertambah
Stok Hewan Kurban di Garut Dipastikan Aman Tak Terganggu PMK, Diskanak: Stok Kita Masih Banyak
Bekasi Dinilai Bisa Rugi Ratusan Miliar Rupiah jika Diserang Wabah PMK
Terkini
Balas Budi Politik dalam Pembagian Jabatan, Jangan Korbankan Reputasi Perusahaan
Jawa Barat Kecanduan Judi Online, Jangan Asal Pilih Gubernur di Pilkada 2024
Implementasi PPDB Belum Berkeadilan, Penuh Gratifikasi dan Jasa Titipan
Indonesia Negara Agraris tapi Koperasi Pertanian Mandek, Pola Pikir Harus Diubah
Indonesia Masih Butuh Impor Beras, Bukti Pemerintah Payah Mengurusnya
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
KPK Selidiki Kasus Korupsi yang Diduga Libatkan Anggota DPR Fraksi Gerindra dan Anggota BPK
Prediksi Skor Argentina vs Ekuador Copa America 5 Juli 2024: Berita Tim, Head to Head, dan Susunan Pemain
Prediksi Skor Inggris vs Swiss di Euro 2024, Dilengkapi Starting Line-up
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Rangkaian Acara Asia Africa Festival 2024, Ada Karnaval hingga Booth Makanan Gratis
Kronologi Rumah Warisan Keluarga Ade Jigo Dieksekusi Pengadilan, Diduga Ulah Mafia Tanah
Ini Sosok Misterius yang Menggugat Warisan Keluarga Ade Jigo, Diduga Mafia Tanah
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Kabar Daerah
Ny Uli Simanjuntak Dikukuhkan Jadi Ibu Upakarini Wira Taruna Akmil
Kota Blitar Patok Target PAD Wisata 2 Miliar Rupiah, Wisata Makam Bung Karno Jadi Andalan
Delvintor Alfarizi Kambali Kejar Poin di MXGP Lombok 2024 Seri 12, Tak Mau Ketinggalan
Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar, Mantan Kadisbudpar Indramayu Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Tipikor
Jorge Prado Kembali Kuat di MXGP Lombok 2024, Jeffrey Herlings Hadapi Tantangan Baru
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022