kievskiy.org

Polisi dan Peredaran Gelap Narkotika

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia bersikap galak terhadap pengguna narkoba tetapi lemah dan loyo menghadapi pedagang dan produsen gelap narkoba. Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Konvensi Psikotropika 1971, Konvensi Melawan Perdagangan Gelap Narkotika dan Psikotropika 1988 yang sudah diratifikasi menjadi alat menggebuk pengguna narkoba. Diperkuat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 sebagai turunan dari konvensi tersebut. Terutama pasal pemidanaan yaitu pasal 111, 112, 114, 117, 127 dan pasal lainnya yang menempatkan pengguna sebagai pelanggar hukum.

Memang di dalam UU Narkotika ada pasal yang mengatur hak rehabilitasi bagi pengguna. Tetapi dengan syarat para pengguna narkoba lapor diri ke tempat institusi penerima wajib lapor (IPWL) yang ditunjuk pemerintah. Kartu IPWL dapat digunakan oleh pengguna narkoba untuk menghindari pemenjaraan ketika ditangkap polisi.

Pemidanaan, rehabilitasi dan kampanye ternyata tidak mampu menghapus perdagangan gelap narkotika. Tidak heran jika narkoba mudah dibeli di jalanan. Ini bukti bahwa produsen dan bandar narkoba kagak ada matinye (tidak ada matinya).

Baca Juga: Thariq Halilintar Bawa Hadiah Jutaan Rupiah untuk Rumah Baru Fuji

Mengapa situasi peredaran narkoba sedemikian mengkhawatirkan?

Ternyata Irjen Pol. Teddy Minahasa membuka kunci jawaban secara terang. Di dalam portal www.id.m.wikipedia.org yang diakses pada 30 Maret 2023 tertulis bahwa Irjen. Pol. Teddy Minahasa, SH, S.I.K, M.H. (lahir 23 November 1970) adalah seorang bandar narkoba eks jendral bintang dua.

Sepanjang persidangan Teddy Minahasa terungkap oknum-oknum polisi yang terlibat dalam penjualan narkoba hasil tangkapan polisi. Pantas saja bandar dan produsen narkoba kagak ada matinye. Slogan “say no to drug” jadi bahan cibiran masyarakat.

Publik berkesimpulan bahwa mungkin banyak oknum polisi terlibat dalam melanggengkan dan memuluskan perdagangan dan peredaran narkoba.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecewa FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20

Bercermin dari kasus Teddy Minahasa ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Presiden, Kapolri dan Badan Narkotika Nasional. Pertama, kasus Teddy Minahasa merupakan puncak gunung es dari besarnya masalah peredaran narkoba yang melibatkan aparat penegak hukum. Pembersihan di lingkungan penegak hukum harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai dari pucuk pimpinan hingga ke aparat yang dilapangan. Jangan memberikan toleransi bagi aparat yang terlibat peredaran dan perdagangan narkoba. Berikan hukuman maksimal termasuk dipecat dari institusinya tapi tidak perlu dihukum mati.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat